Berdasarkan UU ITE, pelaku penipuan on the net dapat diancam hukuman penjara maksimal six tahun dan/atau denda hingga Rp one miliar. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan kasus penipuan kepada pihak berwajib agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Alasan anda tertarik: Jelaskan mengapa anda tertarik dengan perusahaan tersebut https://dallasissbb.blogocial.com/what-does-lamar-kerja-akuntan-mean-71597535